Pangkalpinang (Babel) - Sidang Gugatan CV AL RIDHO yang dahulu menggugat Pailit PT Timah lantaran tidak membayar jasa jual beli timah Terak atau SHP dari CV AL RIDHO sebagai pemasok barang sesuai dengan SPK (surat perintah kerja) sebagai mitra PT Timah telah Selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan ditolak dan gugatan Pailit dari mitranya tersebut (CV AL RIDHO ) tidak dapat dapat dikabulkan oleh majelis Hakim. Dan PT Timah mengaku adanya hutangnya terhadap CV AR RIDHO sebagai mitra kerjanya, semua terungkap dipersidangan ternyata secara diam-diam PT timah tanpa sepengetahuan Direktris CV RIDHO sudah menitipkan uangnya sebagai pengakuan hutangnya dan mengajukan sidang konsinyasi dan dii Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Diketahui, PT Timah akan membayar hutangnya tersebut kepada CV AL RIDHO, dengan menitipkan uang pembayaran di Pengadilan Negeri kota Pangkalpinang, dengan keabsahan kepemilikan CV AL RIDHO dan harus dibuktikan di pengadilan siapa pemilik sah dari perusahaan tersebut.
Benny Enrico Pasaribu SH MH tim penasehat hukum dari CV AL RIDHO dari Kantor Hukum Assosiasi Otto Hasibuan saat dikonfirmasi oleh Pers Babel beberapa hari yang lalu, (Jumat 26/02/2021) bahwa sebenarnya klien tidak pernah tahu ada sidang konsinyasi penitipan uang sebagai pengakuan hutang PT Timah kepada CV AL RIDHO, bahkan Benny merasa heran dan ada kejanggalan ternyata ada yang menerima penawaran pembayaran dari PT Timah dan mengaku sebagai pemilik sah perusahaan CV AL RIDHO.
"Sebelumnya klien kami tidak pernah tau ada sidang penitipan atau konsinyasi oleh PT Timah, namun dari SIPP kita baru mengetahui ada sidang itu pun ternyata sudah berjalan ditengah-tengah, lalu kami pun penasaran siapa yang menerima penawaran pembayaran dari PT Timah melalui Pengadilan Pangkal Pinang tersebut, karena alamat CV Al Ridho itu berada di Gang Lumba-Lumba, namun penawaran tersebut tidak pernah sampai dan tidak pernah diterima oleh klien kami Ibu Lenny Rustini selaku Direktris sah CV Al-Ridho, setelah Majelis Hakim dengan kebijaksanaannya membuka berkas penawaran pada persidangan barulah diketahui kalau penawaran tersebut di tandatangani oleh saudara Hutomo Wijaya, lantas yang menjadi pertanyaan siapa dan bagaimana Hutomo bisa menerima dan mendandatangani penawaran tersebut? padahal alamat CV AL RIDHO itu adalah alamat rumah milik Lenny Rustini, sehingga apakah pada saat menerima penawaran tersebut saudara Hutomo menerobos masuk kedalam rumah atau bagaimana ? Nah yang tahu hal tersebut hanya Hutomo, jurusita Pengadilan. Dan kami sangat keberatan akan hal tersebut dan hal itu sangat merugikan klien kami" Ungkap Benny.
Ketika ditanya sejauh mana jalan perkembangan persidangan yang sedang berjalan dan peluang kliennya dalam perkara sidang konsinyasi, Benny meniawab bahwa agenda sidang saat itu menghadirkan para saksi dan optimis majelis hakim berpihak memenangkan kliennya sebagai pemilik sah perusahaan CV AL RIDHO.
" Walaupun kami pengacara tidak pegang palu, bagaimanapun keputusan ada di majelis hakim terang pak Benny, namun kami optimis dan sangat yakin bahwasannya pihaknya akan memenangkan perkara ini, karena dari dokumen yang dimiliki oleh klain kami tidak dapat dibantahkan lagi adalah ibu Leni sebagai pemilik yang sah dari CV AL RIDHO, " Ujarnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Sementara itu, , Leni selaku Direktris CV AL RIDHO, saat diwawancarai oleh Pers Babel sempat mengaku saat itu ketika dirinya berada diluar ruang sidang, bahwa ada seseorang laki-laki yang memakai baju putih datang marah marah dan meminta kepada ibu Leni untuk mencabut perkara di pengadilan, bahkan sempat melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap dirinya jika perkara ini tidak segera dicabut atau menuruti keinginan laki-laki tersebut, bahkan mengancam akan ditangkap aparatur dan akan melaporkan ke polisi.
Saat Pers Babel, menanyakan apakah ibu Leni mengenal Laki Laki tersebut, Leni menjawab, " ya saya kenal dengan laki laki tersebut, yang berinisal HT, " Ungkap Direktris CV AL Ridho.
" Saya juga bingung tiba tiba HT datang Menghampiri saya diparkiran pengadilan negeri Pangkalpinang dan langsung marah marah, sebagai seorang perempuan saya sempat takut juga, namun saya berupaya untuk menjelaskan bahwasannya ini urusan saya dengan PT Timah bukan dengan Bapak, " jawab Leni saat itu kepada HT.
Kembali Pers Babel bertanya apakah HT itu adalah bagian dari CV AL RIDHO, Leni pun Menjawab bahwa HT dulunya adalah Mitra CV AL RIDHO.
Diceritakan olehnya, siapakah HT sebenarnya dan apa perannya dalam CV AL RIDHO, Leni mengatakan dulu saat pertama ketemu HT mengaku seorang perwira tinggi Polri aktif, padahal kapasitas HT dalam urusan di perusahaantanya bahwa HT tidak termasuk dalam managemen CV AL RIDHO hanya mitra kerja saja.
" Saya bingung juga Kapasitas HT yang seorang Perwira Polri intervensi dalam urusan CV AL RIDHO, kalau sebagai Mitra CV AL RIDHO memang benar tapi bukan Pemilik CV AL RIDHO, " Beber Leny.
Saat berita ini dipublikasikan redaksi masih dalam mengupayakan HT yang sempat disebut oleh narasumber untuk diminta konfirmasinya. (*)