Pangkalpinang (Babel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) tadi malam (Jum'at, 11/12/2020) sekira pukul 18.35 Wib menahan 4 Karyawan BRI tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 47 debitur, yang termasuk dalam kejahatan perbankan/fraud BRI.
Ke empat orang tersangka masing-masing 3 orang dari Account Officer (AO) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berinisial H (Handoyo), MRA (M Redinal) Dan E (Edward) Credit Investigator, dan 1 orang dari Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berinisial PAH (Kiki). Dan dititipkan di tahanan Mapolres Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya pihak Kejati Babel telah terlebih dahulu menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 47 debitur, masing-masing tersangka seorang pengusaha tambang timah been amazing Sugianto als Aloy dan Desta selaku Account Officer (AO) BRI.
Kepada Pers Babel, Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada wartawan mengatakan bahwa setelah penyidik Kejati Babel merasa cukup melakukan penyidikan terhadap ke empat tersangka pihaknya kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka.
“Penahanan terhadap ke empat tersangka kami lakukan setelah penyidik kami melakukan proses penyidikan mendalam terhadap mereka, Ke empat orang itu adalah tiga orang Pegawai Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan satu orang pegawai Kantor Cabang Pembantu Depati Amir", ungkap Basuki, disela-sela usai mengiring ke 4 tersangka Kejati Babel, Jum'at (11/12/2020).
Dikatakan Basuki Pihaknya akan terus mengungkap kasus ini sampai ke atas tanpa tebang pilih, namun pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.
"Kami akan ungkapkan kasus ini sampai puncaknya, jika cukup bukti dan saksi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, dan tidak ada tebang pilih, jika ada yang terlibat maka harus bertanggung jawab", tegasnya.
Kasus penyelewengan fasilitas kredit kepada 47 debitur dengan plafon Rp 40.500.000.000 di BRI sejak 2017 s/d 2019 , Pimpinan BRI Pangkalpinang masih saat itu dijabat Ardian Hendri Prasetyo. Sementara sebagai pihak pelapor resmi dalam kasus adalah pihak BRI sendiri. (Sinyu Pengkal)