Proyek Pembangunan Gedung BPKP Babel Diduga Gunakan Material Pasir Ilegal

    Proyek Pembangunan Gedung BPKP Babel Diduga Gunakan Material Pasir Ilegal
    Photo : material pasir bangunan diduga ilegal

    BABEL, (Pangkalpinang)  - Galian material pasir "liar" yang ramai menjadi perbincangan di beberapa grup WA (whatshapp) di Bangka Belitung, yang diangkut untuk dijadikan bahan material untuk  bangunan proyek gedung di instansi vertikal yang ditemukan baru-baru ini, Ketua LSM AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Bangka Belitung (Babel), Hadi Susilo, melayangkan surat terbuka kepada Pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pemprov Kepulauan Babel. 

    Dalam surat terbukanya, Hadi Susilo menyampaikan permohonan maaf jika sebelumnya pihak terkai kurang berkenan.

    Diungkapkan Hadi, pada tanggal 04 Maret 2021 sekitar pukul 14.20 WIB, pihaknya menemukan mobil jenis Mitsubishi Pickup berplat B 9067 TR, mengangkut pasir di perkirakan berasal dari lokasi yang tak jauh dari kantor Proyek Bangunan Gedung BPKP. 

    "Sesuai dari keterangan dua orang pengangkut, mengatakan pasir tersebut digunakan untuk lantai dasar proyek. Bahkan, menurut mereka, pengambilan pasir tersebut dimulai dari awal proyek tersebut dikerjakan, " kata Hadi kepada awak media, Jumat (08/04/2021).

    Bahkan, Hadi juga mengaku ada pihak media mencoba mengklarifikasi hal itu kepada PPK dari BPKP yang dijawab, bahwa pasir itu diambil untuk penimbunan  jalan yang dilalui oleh truck pembawa material ke lokasi proyek.

    "Bahkan, PPK menjelaskan sejak adanya pengambilan pasir oleh pihak kontraktor di area tersebut, masyarakat tak berani lagi mengangkut pasir secara liar. Padahal di area tersebut, masyarakat menambang bijih timah, " ungkap Hadi.

    Dari permasalahan ini, Hadi ingin mepertanyakan ke pihak terkait, yakni lahan siapakah yang oleh pekerja proyek tersebut diambil pastinya?, kemudian, adakah izin usaha penambangan (IUP) dari instansi berkompeten?. Selanjutnya, selaku Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pemprov Babel, apakah pengambilan pasir tersebut dibenarkan?.

    Lantas, lanjut Hadi pula, apa tindakan Pimpinan BPKP terhadap PPK yang notabene adalah salag satu staf di BPKP, jika pengambilan pasir tersebut tidak dibenarkan?. Juga, apa tindakan terhadap kontraktor, jika diduga melakukan kesalahan karena beberapa pekerjanya melakukan pengambilan pasir yang dapat diduga tanpa izin?.

    Sementara itu, PPK BPKP Babel, Eko saat dikonfirmasi terkait perihal surat terbuka dari Ketua LSM AMAK Babel tersebut pada Jumat sore (09/04/2021) via whatsappnya, belum bersedia memberikan tanggapan. (Sinyu Pengkal) 

    Lsm Anak Babel Pembangunan Gedung BPKP Babel
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    INDONESIA EMAS TAHUN 2045 Bangka Belitung...

    Artikel Berikutnya

    Pesan Kapolres Saat Jum'at Keliling Jangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Selenggarakan Bimbingan Awal Klien, PK Bapas Pangkalpinang Beri Motivasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami