Bangka Belitung - Diduga dokumen yang dikantongi oleh sejumlah kapal isap produksi (KIP) Timah milik mitra PT Timah telah melewati masa berlaku atau kadarluarsa saat beraktifitas di perairan laut Penganak, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapal patroli dari Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, KN Alugara - P.114 telah mengamankan sebanyak 6 (enam) KIP Timah milik mitra PT Timah tersebut. Ke enam KIP Timah itu dihentikan dan dilarang beroperasi dan harus tetap berada di perairan saat dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, berkas pemeriksaan ke enam kapal KIP Timah itu sudah dilimpahkan (add hoc) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok guna di proses lebih lanjut, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kepada Pers yang disampaikan pada Kamis lalu (15/10/2020), Kepala Seksi Operasi Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Alamin Husin SE. MH. M.Mar, KN. Alugara - P 114. mengatakan ditemukan sejumlah pelanggaran dokumen perizinan, keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilakukan oleh KIP Timah selama beroperasi diwilayah perairan Bangka Belitung. Dan pengamanan yang dilakukan itu berdasarkam Surat Perintah langsung Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Pujo Kurnianto S.M. M. Mar, tertanggal 2 September 2020.
Dijelaskannya, surat perintah itu dilaksanakan untuk melakukan operasi keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Teluk Jakarta, Banten, Kepulauan Seribu, Bangka Belitung, Palembang, Jambi, Cirebon, Batang, Semarang, Banjarmasin, Kumai, Salimpit, dan Pontianak.
Kemudian dibeberkannya, salah satu kegiatan pengamanan dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran juga dilakukan perairan laut Bangka Belitung yang juga termasuk wilayah yang ditugaskan, saat itu KN. Alugara melintasi perairan Penganak, Bangka Utara pada hari Minggu lalu (11/10/2020). Dan partoli KN Alugara di perairan tersebut ditemukan sejumlah kapal sedang melakukan kegiatan penghisapan lumpur yang mengandung bijih/pasir timah.
Untuk memastikan kapal-kapal yang ada di lokasi apakah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam melakukan kegiatannya, maka dilakukan pemeriksaan.
“Ternyata dari pemeriksaan terdapat pelanggaran keselamatan dan keamanan pelayaran serta dokumen lainnya yang dilanggar oleh enam unit kapal isap pertambangan itu, ” Beber Capt. Alamin Husin.
Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan ke enam kapal itu secara umum dokumen kapal sudah kadaluarsa, diantaranya Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Nasional Pencemaran Dari Kapal, Sertifikat Keselamatan Kapal Perlengkapan Kapal Barang, Pengawakan Tidak Sesuai dengan ketentuan Safe Manning, surat Rencana Pola Trayek (RPT), Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara, Surat Ukur tidak ada, nakhoda tidak ada di atas kapal.
“Selain itu juga dokumen pekerja asing sudah kadaluarsa seperti Surat Ijin Tinggal, Surat Ijin Kerja Pekerja Asing, Buku Pelaut kadaluarsa, IMTA juga tidak ada, ” Kata Alamin.
Lanjutnya, setelah berkas dilimpahkan, kini kapal - kapal itu dalam penanganan KSOP Muntok guna di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Sedangkan untuk dokumen lain yang menjadi kewenangan instansi lain, akan di kordinasi kepada instansi terkait.
“Setelah berkas diserahkan kepada KSOP Muntok, KN Alugara kembali melakukan pengamanan dan pengawasan ke wilayah selanjutnya, ” Tegas Capt. Alamin.
Ke enam Kapal KIP Timah milik mitra PT Timah yang melakukan pelanggaran itu adalah Kapal Isap Pertambangan (KIP) dengan inisial OCT I, KIP PAR 999, KIP NIY T, KIP NIY T 3, KIP CIN, KIP INT I. (Sinyu Pengkal)