Bangka Belitung (Pangkalpinang) - Perintah eksekusi yang dilayangkan PT. Timah Persero Tbk pada hari Rabu kemarin tanggal 18 November 2020 terhadap 12 rumah hunian yang ditempati pensiunan atau mantan karyawan PT Timah Tbk ini hanya 6 rumah yang dieksekusi.
Hal ini dikarenakan berawal dari gugatan yang diajukan untuk dihentikan oleh tim kuasa hukum Sapta Qodria M, SH dan Rekannya, walaupun saat itu berlangsung dengan alot pada saat eksekusi berlangsung.
Pantauan Pers Babel, saat berlangsungnya eksekusi tampak hadir di lapangan tim pengamanan dari PT. Timah Persero Tbk, perangkat kelurahan, Pol PP, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI.
Saat itu tampak juga tim kuasa Hukum yang di pimpin oleh Sapta di dampingi rekannya Ahmad Fauzi, SH menawarkan dan mempersilahkan pihak yang mewakili PT. Timah itu sendiri untuk menceritakan kronologis hingga sampai eksekusi terjadi.
Sapta menjelaskan bahwa kami sedang melayangkan gugatan perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri Pangkalpinang terhadap PT. Timah Persero Tbk terkait 6 klien kami yang terdata masuk rumah hunian yang mau di eksekusi.
Dijelaskannya, bahwa perkara ini sedang berproses di pengadilan, dan pada tanggal 25 November sidang perdana perkara gugatan ini akan disidangkan.
" Saya sangat berterimakasih pihak yang terkait pada hari ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, " Tukas Sapta, Rabu (18/11/2020).
Dari 12 hunian tersebut di luar kuasa hukum Sapta tetap di lakukan eksekusi yaitu 6 rumah yang terletak yang berbeda di jalan Manteri Urip dan jalan Sanggul Dewa. (Rikky Fermana)