BELITUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 (Berita Daerah Nomor 76) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sertifikasi Khusus Masyarakat Belitung Timur.
Dengan keluarnya Perbup ini secara otomatis akan menggantikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2017. Adanya Perbup terbaru ini agar lebih layak persyaratan dan lebih mengayomi kebutuhan masyarakat Beltim, serta masih mentaati atas kewajiban masyarakat atas pajak daerah terutama sekali pajak bumi dan bangunan.
Dari siaran pers Diskominfo Kabupten Beltim dikatakan, beberapa persyaratan tersebut diantaranya, pembebasan BPHTB hanya diberikan bagi satu orang pemilik (nama) atas satu bidang tanah yang memiliki bangunan rumah tinggal dengan luasan bidang tanah tidak melebihi 1.500 meter persegi. Selain itu pula, penerima manfaat juga harus berdomisili dan memiliki KTP Beltim.
Dengan adanya syarat tambahan pada Perbup tersebut tentu membuat tidak semua sertifikat program PTSL di tahun 2018, 2019 dan 2020 yang telah dibuat di Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim akan menerima pembebasan BPHTB.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim Khaidir Luthfi menyatakan bahwa adanya penyesuaian aturan dalam Perbup terbaru itu bertujuan agar pembebasan BPHTB lebih tepat sasaran dan manfaat pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam legalitas administrasi kepemilikan tanah tempat rumah tinggal. Sedangkan untuk individu pemilik bidang-bidang tanah dengan keperluan bisnis harus memenuhi kewajiban-kewajiban atas pajak ke Pemerintah Daerah.
"Memang ada syarat-syarat tambahan khusus bagi penerima manfaat pembebasan BPHTB. Kita ingin agar pembebasan BPHTB ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat Beltim yang membutuhkan, ” kata Khaidir kepada Diskominfo Beltim, Selasa (23/2/21).
Terkait nama-nama yang sudah masuk dalam daftar nominatif PTSL di luar syarat-syarat pembebasan BPHTB, Khaidir menyarankan agar bisa menyelesaikan administrasi BPHTB mengacu pada peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan pajak daerah.
“Bagi nama-nama yang sudah masuk namun tidak memenuhi syarat dalam Perbup tersebut kita minta agar dapat membayarkan BPHTB dan PBB agar sertifikat dapat segera diterima, ” ujar Khaidir. (HMF)