Helmi
Helmi
  • Feb 24, 2021
  • 228

Penyerahan Sertifikat Tunggu Verifikasi Nama Penerima 

Penyerahan Sertifikat Tunggu Verifikasi Nama Penerima 
Hary Lesmana, Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran.

BELITUNG TIMUR - Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hary Lesmana, seizin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim Akhmad Syaiku menyambut baik keluarnya Perbup terbaru yang mengatur tentang Pembebasan BPHTB khusus untuk program PTSL. Meski begitu sertifikat belum bisa langsung diserahkan kepada pemegang hak atas tanah, mengingat Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim masih menunggu hasil verifikasi nama-nama para penerima manfaat pembebasan BPHTB dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim.

“Serifikatnya belum bisa kita serahkan, karena kita masih harus menunggu hasil verifikasi nama-nama yang akan dibebaskan BPHTB, ” kata Hary kepada Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Selasa (23/2/21)  

Hary menyebutkan setidaknya ada total 21.504 bidang sertifikat PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim yang sudah siap untuk diserahkan. Serifikat PTSL itu berasal dari tahun 2018, 2019, dan 2020.

“Untuk realisasi tahun 2018 ada 8.550 bidang, tahun 2019 ada 18.978 bidang dan tahun 2020 ada 2.339 bidang. Semuanya siap diserahkan, ” ujar Hary.

Terkait target PTSL tahun 2021 ini, Dia mengungkapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim mendapatkan target sebanyak 2.100 bidang sertifikat pada kegiatan PTSL akan menyasar Kecamatan Simpang Pesak, seperti Desa Simpang Pesak, Tanjung Batu Itam dan Kelumpang sesuai SK penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim.

"Untuk Desa Simpang Pesak kita sudah turun pengukuran fisik bidang tanah dan pendataan yuridis. Tujuan program PTSL ini memberikan kepastian hukum terhadap status bidang tanah, meningkatkan kesejatraan perekonomian bagi masyarakat dan menjadikan suatu desa, kecamatan serta Kabupaten lengkap. Artinya Semua tanah yang dikuasai masyarakat terdaftar dan terdata” ungkap Hary.

Syarat-syarat dalam Perbup Nomor 76 Tahun 2020:

1.Pembebasan BPHTB hanya diberikan kepada penerima sertipikat PTSL yang berada dalam data nominatif yang masuk dalam Surat Keputusan yang memuat daftar nama-nama pemegang hak tanah pada program PTSL yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten yang disampaikan ke Bupati.

2.Terdaftar sebagai wajib PBB-P2 ( apabila belum terdaftar agar didaftarkan );

3.Melunasi Piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya;

4.Diberikan pada 1 (satu) orang pemilik atas satu 1 (satu) bidang tanah yang memiliki bangunan rumah tinggal dengan luasan bidang tanah tidak melebihi 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) dan terdaftar pada data nominatif PTSL;

5.Pemilik bidang tanah yang terdaftar pada data nominatif PTSL dan memiliki alamat domisili di kabupaten Belitung Timur dengan mengacu kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK);

6.Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (4) dan (5) berlaku untuk pemilik bidang tanah perseorangan, dikecualikan tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Desa;

7.Bupati menetapkan nama-nama penerima pembebasan BPHTB dengan Keputusan Bupati;

8.Peraturan Bupati ini hanya berlaku untuk kegiatan PTSL yang telah dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2017, 2018 dan 2019;

9.Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sertifikasi Khusus Masyarakat Belitung Timur (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (HMF)

Sumber: Rilis Diskominfo Beltim

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU