JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menugaskan tim guna Proses Perlindungan dan Pemberian Hak-Hak Saksi dan Korban terorisme di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi Sulteng yang diduga terjadi 27 November lalu. Hal ini merupakan langkah responsif LPSK atas peristiwa tersebut.
Tim akan mengidentifikasi guna proses pemenuhan hak Korban atau keluarga korban. "Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan", ujar Wakil Ketua Achmadi (29/11).
"Kami terus menjalin komunikasi, koordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, serta melakukan penilaian guna pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku jelas Achmadi.
Tim LPSK rencananya akan dikirimkan Senin (30/11) untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban.
"Jika kebutuhan bantuan medis mendesak, LPSK bisa menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis bagi korban tindak pidana terorisme tersebut", pungkas Achmadi.
Humas LPSK