Bangka Belitung - Gugatan Pailit terhadap PT Timah Tbk oleh Kantor Penasehat Hukum Otto Hasibuan & Associates selalu kuasa hukum CV AR yang telah didaftarkan di pengadilan Niaga Jakarta Pusat beberapa hari lalu, Jum'at (20/11/2020).
Dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang pertama gugatan pailit terhadap PT Timah yang diajukan oleh pemohon CV AR pada pukul 11.00 Wib, hari Senin 30 November 2020.
Agenda sidang pertama tersebut juga dikuatkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi Detail Perkara - Senin 30/11/2020 Pukul 1100 - 00 - -s/d Selesai, Nomor Perkara 393/Pdt.Sus-, PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, Pemohon CV. AL Ridho Termohon PT.Timah Tbk Sidang pertama.
Kepada Pers Babel, Direktur CV AR Leni membenarkan bahwa agenda sidang pertama gugatan pailit terhadap PT Timah akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/11/2020).
"Informasi tersebut selain disampaikan oleh kuasa hukum kami bahwa perkara kami segera disidangkan, dan kini masyarakat pun sudah bisa mendapat Informasi Perkara ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui sistem informasi yang dapat diakses membuka websitenya, " Ujar Leni saat dihubungi melalui telpon selularnya, Selasa malam (24/11/2020).
Selain Direktur CV AR juga menanggapi statemen dari Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk M Zulkarnaen yang dilansir di media online lokal, mengatakan jika PT Timah Tbk tidak pailit dan tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan perusahaan, selain itu ada perbedaan pemahaman hasil pengecekan kadar timah (SN) terakhir, sehingga perusahaan melakukan resampling menentukan kadar SN Timah sebagai dasar pembayaran.
"Apa disampaikan oleh sekretaris perusahaan hanya untuk mengaburkan tanggungjawabnya saja, dan kami meminta pihak PT. Timah membayar hutang mitranya dan CV. AR sudah melakukan kewajibannya sebagai Mitra, justru jika hutangnya tidak dibayar, artinya PT Timah sudah siap untuk dipailitkan di sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, " Tegas Leni.
Kembali diungkapkan Leni, perkara gugatan pailit terhadap PT Timah dilakukan oleh pihaknya, setelah somasi terakhir yang dilayangkan CV AR melalui Pengacara Hukumnya Benny H Pasaribu SH MH dari Kantor Firma Hukum Otto Hasibuan dan Associates kepada perusahaan milik BUMN tidak juga digubris oleh pihak PT Timah Tbk.
Akhirnya, pada hari Jumat (20/11/2020) pihak CV AR resmi mendaftarkan permohonan PKPU PT Timah di pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran sejak di kirimkan surat Somasi terakhir dari CV. AR tidak ditanggapi secara serius oleh perusahaan plat merah dibawah Kementerian BUMN Erick Thorir. (Sinyu Pengkal)