Ironis, APH Di Babel Tidak Tanggapi Keluhan Lurah dan Kaling Berok Terkait Aktifitas TI Ilegal di Kawasan Pungguk dan Marbuk 

    Ironis, APH Di Babel Tidak Tanggapi Keluhan Lurah dan Kaling Berok Terkait Aktifitas TI Ilegal di Kawasan Pungguk dan Marbuk 
    Photo : Ponton TI ilegal dikawasan pungguk dan Marbuk

    KOBA - Kepala Lingkungan Kelurahan Berok Ichrom dan Lurah Berok Kabupaten Bangka Tengah Hartono mengeluh dan menyesalkan aktifitas Tambang Timah Ilegal yang kenal oleh masyarakat Bangka Belitung dengan sebutan  TI (Tambang Inkonvensional) ilegal di kawasan Pungguk, Marbuk dan Kenari kembali marak lagi. 

    Bahkan kian hari jumlah ponton TI rajuk terus bertambah, dan para penambang timah ilegal semakin berani dan terkesan menantang aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    Tampaknya aparat keamanan tidak berdaya menghadapi para penambang timah ilegal tersebut, walaupun masyarakat sudah berulangkali mengadukan permasalahan ini kepada pihak penegak hukum namun tidak juga ada tindakan tegas bahkan terkesan melakukan pembiaran, dan disinyalir ikut serta menerima dana koordinasi dari para penambang timah ilegal, selain itu beredar kabar tidak sedap ponton TI rajuk ilegal sebagian diduga milik oknum aparat penegak hukum. 

    Kepada Pers Babel, Kepala Lingkungan (Kaling) Kelurahan Berok Ichrom dan Lurah Berok Hartono mengatakan dengan tegas bahwa masyarakat Berok menolak aktivitas tambang TI ilegal dan tidak pernah merekomendasikan aktifitas tersebut.

    Pasalnya limbah dari aktifitas tambang Ti ilegal berupa lumpur bercampur tanah menyebabkan terjadinya pendangkalan aliran sungai, tercemarnya air sungai, kerusakan lingkungan dan penyebab terjadinya banjir. 

    "Dari pertama kami sudah menolak aktivitas tambang ilegal tersebut karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan akan menyebabkan banjir dan kami juga sudah sering kali melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum tapi tidak ada tindakan yang membuat efek jera bahkan saat ini para penambang semakin merajalela, " tegas Ichrom saat dihubungi Pers Babel, Senin (4/01/2021). 

    Hartono, Lurah Berok Hartono juga menegaskan bahwa  pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi maupun izin untuk melakukan penambangan di kawasan Pungguk, Marbuk dan Kenari.

    "Walaupun kami dari pihak Kelurahan Berok tidak punya kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal namun suara kami mewakili masyarakat Berok seyogyanya dapat didengar oleh aparat penegakan hukum ada di pihak kepolisian, " harap Hartono. 

    Selain dampak lingkungan yang akan menyebabkan banjir, justru yang dikuatirkan dari  aktifitas tambang timah ilegal akan merobohkan pondasi tiang SUTET PLN dan dapat menganggu aliran listrik. 

    Bahkan diungkapkannya, pihak dari PLN Rayon Koba sering kali menyampaikan keluhannya ke kantor Kelurahan Berok terkait aktivitas tambang timah Ilegal yang melakukan penambangan di dekat pondasi dan tiang SUTET miliki PLN.

    "Kami dari pihak Kelurahan Berok tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki kewenangan paling hanya sebatas komunikasi dengan aparat penegak hukum, namun kami yakin dengan adanya media InsyaAllah mudah-mudahan dibaca oleh bapak Kapolres dan Kapolda agar aktivitas tambang ilegal tersebut segera diterbitkan, " pungkas Lurah Berok.

    (Sinyu Pengkal) 

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Huzarni Rani: Syarli, Jabatan Ketua IPSI...

    Artikel Berikutnya

    Pemilik Ponton TI Tungau, Rajuk Dan Selam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Selenggarakan Bimbingan Awal Klien, PK Bapas Pangkalpinang Beri Motivasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami