Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak Kepolisian mencari keterangan dan memeriksa seluruh Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia yang baru saja tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (7/11/2020). Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah para ABK menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo terkait keberhasilan upaya repatriasi 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan China yang diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian. LPSK juga mengapresiasi pemerintah atas keberhasilan diplomasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia kepada pemerintah RRT yang membuahkan hasil
Antonius mengatakan pemeriksaan tersebut juga penting dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Seperti diketahui, beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terbelit beberapa kasus hukum di Indonesia, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern, yang korbannya adalah beberapa ABK Indonesia.
LPSK kata Antonius, siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak Kepolisian untuk memberikan kepada ratusan ABK tersebut bilamana dalam proses penyeldikan yang dilakukan oleh Kepolisian mengindikasikan adanya praktik perdagangan orang. LPSK siap memberikan perlindungan kepada ABK mulai dari rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan Restitusi (ganti rugi oleh pelaku).
“Kami menyarankan Kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan” kata Antonius.
Saat ini LPSK masih melindungi sebanyak 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga Pengadilan Negeri daerah yakni Tegal, Brebes dan Pemalang.
Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khsusus. Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO khususnya pada sektor kelautan dan perikanan ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban. Biasanya korban mengalami : penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.
Sumber : Humas LPSK
Publisher : Rikky Fermana