Jakarta - Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates selaku kuasa hukum CV AR mitra kerja perusahaan PT Timah ternyata tidak main-main mengugat pailit perusahaan BUMN tersebut.
Setelah somasi terakhir yang di layangkan CV AR lewat pengacara hukumnya Benny H Pasaribu SH MH dari Kantor Penasehat Hukum Otto Hasibuan & Associates kepada PT Timah tidak ditanggapi oleh pihak PT Timah.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Kepada Pers, Leni Direktur Utama CV AR membenarkan bahwa pihaknya melalui kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan Pailit PT Timah di pengadilan Niaga Jakarta pusat pada hari Jum'at kemarin (20/11/2020).
Dikatakannya, sejak dilayangkan surat somasi terakhir dari pihak CV AR tidak juga digubris oleh PT Timah, bahkan menurutnya PT Timah tidak ada itikad baik untuk membayar hutangnya kepada CV AR.
Kemudian diterangkan oleh Leni ", CV AR adalah mitra kerja PT Timah yang telah melakukan kerjasama pekerjaan dari PT Timah sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK), namun PT Timah tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar CV AR sehingga perusahaan kami mengalami kerugian, " Terang Leni.
Menurut keterangannya, pihak CV AR tidak punya pilihan lagi, selain mengugat pailit PT Timah, karna semua upaya telah dilakukan, namun PT Timah tetap tidak mau membayar hutangnya kepada perusahaan CV AR.
"Lucu sekali perusahaan BUMN sebesar/sekelas PT Timah tidak mampu membayar hutangnya ke CV AR atau mitranya, dan sangat tidak mungkin PT Timah tidak ada uang untuk membayar CV AR, jadi kalau PT Timah tidak bisa bayar atau tidak punya uang untuk membayar hutangnya, PT Timah harus dinyatakan Pailit oleh keputusan Pengadilan, " Kata Leni, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Sabtu (21/11/2020).
Sementara itu, Benny Hasibuan pengacara hukum CV AR juga membenarkan Kantor Penasehat Hukum Otto Hasibuan & Associates telah mendaftarkan permohonan PKPU gugatan pailit terhadap PT Timah di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada hari pagi jumat kemarin (20/11/2020) pagi pukul 09.00 Wib.
"Laporan gugatan kami telah diterima oleh pihak pengadilan Negeri Jakarta pusat , dengan Nomor Perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst, " ungkap Benny saat dihubungi melalui telpon selulernya, Sabtu (21/11/2020).
Saat ditanya apa tindak lanjut dari pihak Otto Hasibuan & Associates selaku Pengacara Hukum CV AR, pasca laporan gugatan PKPU yang telah telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Benny Hasibuan menjawab, " kita tunggu saja jadwal panggilan sidangnya, biasanya kalau sidang gugatan PKPU prosesnya singkat 20 hari sudah putus." Pungkas Benny. (Sinyu Pengkal)