BELITUNG TIMUR - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dari TNI/POLRI serta OPD terkait di Kabupaten Belitung Timur dalam giat oprasioanal pengecekan tempat hiburan malam, rumah makan dan permainan ketangkasan di kawasan pusat pasar Kecamatan Manggar, pada Sabtu 20 Maret 2021Malam. Tim gabungan kembali melakukan giat yang sama di kecamatan Gantung, (Rabu 24 Maret 2021).
Kasat Pol PP Kabupaten Beltim Zikril SS, menerangkan dari hasil temuan pelanggaran baik yang giat malam minggu malam (20/03) lalu di Manggar maupun giat Rabu malam Kamis (24/3) di Gantung segera dianaliss disusun untuk dilapor kepada Bupati dan ditindak lanjuti secara terpadu dalam berupa surat teguran peringatan I(satu) supaya mereka yang melanggar dan tidak tertib membenahi Perizinan Perdagangan Minol Perizinan usaha BPJS Ketenaga kerjaan. Status kependudukan aspek kesehatan termasuk bebas Covid 19 agar diurus dan tidak terbukti adanya indikasi transaksi narkoba prostitusi dan perjudian.
"Bila Peringatan Teguran I dan Peringatan II tidak diindahkan oleh pemilik /Pengelola akan kita tingkatkan dengan upaya paksa Penegakan Peraturan Daerah hingga Penutupan Praktek Usaha dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil maupun bantuan Penyidik Kepolisian dan Koordinator Penegakkan Hukum Kejaksaan jarena saat ini Pemkab Beltim sedang mengalami Keterbatasan dan kekurangan PPNS yang ada" ujar Kasat Pol PP kepada awak media.
Turut hadir dan memberikan bimbingan arahan pada giat penegakan Pekat dan Prokes ini Sekretaris Daerah Drs Ikhwan Fahrozi selaku Ketua Timgab P3HP2K yang juga selaku Sekretaris Satgas Covid 19 Beltim, Kapolsek Gantung Iptu Wawan, Kasatpol PP / Sektetaris Timgab, Jaksa Fungsional Pidum Kejari Beltim, Kadin Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Erna Kunondo SH, Anggota TNI AD, AL dan AU, Basarnas, BPBD, Kominfo, Perdagangan/Perizinan, Dukcapil, Kesbangpol, unsur Dishub, Linmas Desa dan kecamatan Gantung serta unit vertikal dan OPD pendukung lainnya. (HMF)