PANGKALPINANG - Perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan kepada Syarli Nopriansyah sebagai calon ketua IPSI Babel masa bhakti 2020 - 2024 dalam Musprov IV IPSI Babel tanggal 12 Desember 2020 di Swiss Bellhotel Pangkalpinang yang dilaporkan oleh Huzarni Rani selaku penanggung jawab Musprov IV IPSI Babel tersebut ke Polresta Pangkalpinang terus berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Huzarni Rani mantan Ketua IPSI Babel saat ditemui sejumlah wartawan media online, ia menyampaikan perkembangan perkara kasus yang dilaporkannya saat ini telah diproses oleh pihak penyidik Polresta Pangkalpinang. Bahkan penanggung jawab Musprov IV IPSI Babel itu menyakinkan bahwa pihak penyidik Polresta Pangkalpinang dengan serius melanjutkan perkaranya, dengan telah dipanggilnya 3 orang pimpinan sidang Musprov IV IPSI Babel dan 2 orang ketua IPSI Kabupaten beserta saksi-saksi yang menandatangani surat dukungan tersebut sudah diminta keterangan oleh pihak penyidik Polresta Pangkalpinang.
"2 orang pemegang surat mandat yang mewakili IPSI kabupatn yangg tandatangan dalam surat dukungan pencalonannya diduga palsu tersebut sudah dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi karena dianggap mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam proses pemalsuan tandatangan surat dukungan itu, " Ungkap Huzarni, Rabu (20/01/2021).
Ketika ditanya Pers/wartawan Babel apakah pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh tim atau perorangan? Menurut Huzarni diduga pemalsuan tanda tangan dilakukan secara terencana oleh tim yang dibuktikan dengan konsep surat dukungan kepada Syarli Nopriansyah dibuat di Sungailiat, maka ditemui kejanggalan fatal yang menimbulkan kecurigaan panitia, dan setelah Musprop ditutup ada surat dukungan dari IPSI Bangka Selatan ditulis Sungailiat tanggal 10 Desember 2020 ditandatangani oleh ketua IPSI Bangka Selatan, dan telah diakui dengan surat pernyataan diatas meterai 6000 bahwa tandatangan tersebut palsu.
"Ditegaskan oleh ketua IPSI Basel bahwa tandatangan di surat dukungan terus telah dipalsukan dan tidak pernah memberikan dukungan kepada saudara Syarli Nopriansyah sebagai calon ketua IPSI Babel masa bhakti 2020-2024, " ungkapnya lagi.
Kemudian, ketika disinggung pers/wartawan Babel kenapa tidak diupayakan diselesaikan secara internal karena publik beranggapan masalah ini terlalu kecil jika harus diselesaikan melalui jalur hukum?
Alasan Huzarni menuturkan, bahwa pada tanggal 14 Desember 2020 dirinya meluncur ke Toboali Kabupaten Bangka Selatan menemui ketua IPSI Basel untuk mengklarifikasi terkait dugaan tanda tangan Ketua IPSI Basel di surat dukungan kepada Syarli Nopriansyah dipalsukan, dan hal itu diakui secara tertulis diatas meterai 6000 bahwa tandatangan Ketua IPSI Basel dipalsukan.
"Kemudian malamnya saya wa saudara Syarli supaya besok pagi tanggal 15 Desember kerumah saya sendirian saja tanpa didampingi siapapun karena ada hal yang sensitif dan rahasia, dan saat itu dijawab saudara Syarli ok tapi tidak bisa pagi, bisanya jam 3 sore karena mau dinasnya di belinyu, dan saya bilang oke, namun sorenya saudara Syarli bilang tidak bisa karena isolasi mandiri serta bertanya ada apa mau ketemu ? kan Musprov udah selesai, lalu saya bilang ada dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan yang berimplikasi perbuatan pidana yang perlu kita selesaikan secara baik-baik dan tertutup, " Tutur Huzarni.
Dituturkannya, Syarli katakan bahwa Musprov sudah selesai dan ini masalah organisasi tidak bisa dikaitkan dengan masalah pidana dan bahwa menantang untuk silakan melaporkannya. "Jika mau dilaporkan ke polda silahkan saya akan siap menghadapinya, " Tutur Huzarni menyampaikan jawaban Syarli saat itu.
Namun Huzarni masih bersabar untuk tidak terpancing, namun selama seminggu jiwa besar syarli untuk menemuinya atau untuk minta maaf tidak kunjung tiba.
"Minta maaf dan ngaku khilaf pun tidak, malah mengirim utusan pejabat, bahkan menyuruh kawan dari Jakarta telp saya supaya tidak mempermasalahkan terpilihnya saudara Syarli sebagai Ketua IPSI Babel dan tidak melaporkan masalah dugaan pemalsuan tandatangan tersebutb ke jalur hukum, " Tuturnya.
Ketika disinggung Pers/wartawan Babel apa yang membuatnya repot-repot melaporkan masalah ini yang menurut masyarakat ini merupakan masalah yang kecil?
Dijawab oleh Huzarni, " Saya melaporkan masalah ini ke polresta dengang alasan ;
Pertama, yang bersangkutan tidak ada perasaan bersalah dan minta maaf telah berbuat khilaf maju sebagai ketua IPSI Babel dengan beberapa surat dukungan diduga dengan tandatangan palsu. Kedua, pemalsuan tandatangan merupakan masalah serius yang melanggar norma hukum, moralitas dan norma agama serta khususnya melanggar sumpah pesilat yang selalu menjunjung tinggi sikap jujur, sportivitas dan budaya malu, " Tegas Huzarni.
"Ketiga, saya sangat kecewa ternyata ada kalangan pesilat yang berlatar belakang anggota dewan, pengusaha, pejabat, asn bahkan yang bergelar magister hukum yang membela saudara Syarli dengan menganggap masalah pemalsuan tandatangan merupakan hal yang biasa bahkan seakan-akan tidak keberatan dan mendukung untuk mencapai tujuan sebagai ketua IPSI Babel dengan cara-cara yang sangat tidak terhormat dan sangat memalukan dilakukan oleh insan pesilat apalagi dilakukan oleh insan pesilat berpendidikan lebih yang bergelar magister hukum, " tegasnya.
"Keempat, menurut saya ketika budaya malu melakukan perbuatan melanggar norma hukum, moralitas dan norma agama maka jalan terbaik adalah menyerahkan masalah ini ke jalur hukum langkah terbaik untuk menegakan amar maruf nahi munkar jalan mencari keadilan dan kebenaran di negara hukum ini, " Pungkas mantan PJ Bupati Bangka Barat. (RIKKY)