Puluhan Penambang Timah  Ilegal TI Apung Kembali Serang Perairan Laut Mengkubung Belinyu

    Puluhan Penambang Timah  Ilegal TI Apung Kembali  Serang Perairan Laut Mengkubung Belinyu
    Photo : Ti Apung jenis ponton Rajuk saat sedang beraktifitas di laut Mengkubung

    Pangkalpinang - Perairan laut Mengkubung Belinyu kembali diserang puluhan penambang Timah ilegal Ti Apung jenis ponton TI Rajuk dan Selam, tampaknya perairan Mengkubung menjadi primadona incaran para penambang Ti (Tambang In konvesional) jenis ponton Rajuk dan Selam.

    Pasalnya, baru saja beberapa pekan yang lalu Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung (Babel) menertibkan para penambang Ti Rajuk dan Selam, bahkan pihak penyidik Polair Polda Kepri Babel telah menetapkan RS (40) sebagai tersangka diduga menampung hasil pasir timah ilegal dari aktifitas penambangan ponton Ti Rajuk dan selam di perairan laut Mengkubung.

    Diketahui publik, seringkali pihak aparat penegak hukum (APH) baik dari jajaran Polda Kep Babel dan Lanal Babel melakukan penertiban para penambang Ti Rajuk dan Selam di perairan laut Mengkubung Belinyu namun tampaknya tidak membuat para penambang jerah dan takut akan sanksi hukuman. 

    Sebelumnya juga pihak Polsek Belinyu sempat memasang spanduk larangan di sepadan pantai Mengkubung agar tidak melakukan aktifitas penambang di perairan tersebut beberapa bulan lalu. 

    Selain itu, perairan laut Mengkubung Belinyu diketahui menyimpan cadangan deposit timah yang melimpah walaupun sebagian di perairan laut Mengkubung masuk perairan Teluk Kelabat Dalam yang merupakan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang dilindungi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pers Babel, aktifitas penambang Ti ponton Rajuk dan Selam di perairan terpantau sejak kemarin Selasa 30 Maret 2021, dan narasumber Pers Babel sempat menyebutkan sejumlah nama-nama aktor yang mengkoordinir aktifitas penambang ilegal ti ponton Rajuk dan Selam di perairan laut Mengkubung Belinyu, antara lain KSM, HEN, HNF dan ARG. 

    KSM warga desa setempat yang viral karena mengaku mempunyai Tuhan Kedua lantaran bosnya bisa mengkondisikan berjalan aktifitas tambang ponton Ti Rajuk dan Selam berjalan beberapa pekan/minggu, dan sedangkan HEN penampung pasir timah serta yang membangun koordinasi dengan oknum APH baik yang ada di Polri maupun TNI. 

    " Yang kami tahu dikondisikan oleh pak KSM, HNF, HEN dan ARG, tolong pak jangan ditulis name kami, " Ujar I (35) kepada Pers Babel, Rabu (31/03/2021). 

    Selain itu terungkap bahwa setiap ponton Ti yang masuk ditarik sebesar Rp 5 juta dan jumlah ponton TI dibatasi hanya masing-masing 30 ponton TI Rajuk dan Selam. 

    Publik meminta agar pihak APH Babel khususnya kepada Polda Kep Babel untuk menertibkan kembali dan tidak menyerah untuk melakukan penindakan kepada aktor yang mengkondisikan aktifitas penambangan ilegal di perairan laut Mengkubung. 

    Bahkan, saran dari masyarakat agar setiap para penambang terjaring penertiban oleh APH Babel peralatan tambang atau pontonnya hari itu juga di musnahkan atau ditenggelamkan.

    " Menurut kami pas ponton TI terjaring razia langsung saja di musnahkan atau ditenggelamkan dan aktor di penjara seberat-beratnya.. Supaya jerah pak, " Pungkas  Zainal warga Belinyu.  (Sinyu Pengkal) 

    Penambang Timah Ilegal di perairan laut Mengkubung Ti Rajuk dan selam ilegal di perairan laut Mengkubung
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Askab PSSI Beltim Gelar Kongres Akan Pilih...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Babel Brigjen Pol Drs Umardani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Selenggarakan Bimbingan Awal Klien, PK Bapas Pangkalpinang Beri Motivasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami