BABEL - Aktifitas penambangan timah Ti (tambang inkonvesional) ilegal kembali beraktifitas lagi di perairan pantai Mengkubung desa Riding Panjang, kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, padahal sebelumnya pada bulan Desember 2020 tim gabungan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Kepada Babel) bersama Polres Bangka sudah menggelar razia dan menertibkan aktifitas penambangan timah TI tersebut.
Beberapa hari yang lalu (Jumat, 22/01/2021), Kepolisian Sektor (Polsek) Belinyu juga sudah memasang spanduk melarang masyarakat menambang di seputaran pantai Mengkubung, bahkan di spanduk tersebut menegaskan pasal pidananya jika masyarakat tidak mengindahkannya atau tetap melakukan aktifitas penambangan.
Dan sampai saat ini spanduk yang dipasang oleh Polsek Belinyu bertuliskan ; karena sesuai dengan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 : Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 31, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar.
Tampaknya razia penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Kep Babel beberapa waktu lalu, tidaklah membuat para penambang Ti timah dan koordinator/pelopor serta cukong timah takut terhadap aparat penegak hukum (APH) dari krops Tri Brata, buktinya sejak spanduk larangan yang dipasang oleh Polsek Belinyu sampai saat ini belum juga adanya penindakan yang tegas dari pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pers Babel, aktifitas penambangan Ti timah ilegal itu dikoordinir oleh Kasim (40) Ketua RT 09 warga dusun Mengkubung, mengaku aktifitas penambangan itu atas dasar permintaan dan kepentingan masyarakat sekitar, selain di backup cukong timah (bos/kolektor) sebagai Tuhan Kedua bagi Kasim. Dan disininyalir cukong timah bosnya Kasim selain sudah berkoordinasi dengan APH bahkan informasinya ada dana koordinasi (fee) diserahkan ke sejumlah oknum APH agar bersikap pura-pura buta dan tuli.
Kepada Pers Babel, Direktur Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia atau (LKPI) Kabupaten Bangka, Bujang Musa SH MH menyatakan heran dan mempertanyakan mengapa APH kepolisian belum juga menindak tegas padahal spanduk larangan menambang sudah dipasang oleh pihak kepolisian, dan koordinator/pelopor penambang Ti timah ilegal sudah ada yang mengaku secara terang-terangan, lantasan apa membuat APH kepolisian enggan bertindak tegas?
"Spanduk dilarang menambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 ya tentang MINERBA sudah terpasang, nah lalu pertanyaanya kalau sudah masang spanduk itu kenapa tidak ditindak? kita tidak tahu apa alasannya? Dan menurut saya sikap para penambang yang tidak mengindahkan sama artinya menyepelekan peraturan dan Undang-undang, padahal sudah tahu oknumnya bernama Kasim, malah warga Mengkubung itu berlenggang-lenggang, saya nggak ngerti itu, mungkin bosnya Kasim adalah Tuhan kedua jadi membuat pihak penegak hukum pikir-pikir dua kali menindaknya, padahal masyarakat nelayan sudah berteriak, " Ungkap Bujang Musa saat dihubungi Pers Babel, Minggu (31/1/2021).
Kendati demikian, Bujang Musa yang juga berprofesi sebagai pengacara tidak berdiam diri untuk memperjuangkan hak masyarakat nelayan, dirinya berjanji akan mengirimkan surat ke Mabes Polri, jika tidak ada penindakan dalam permasalahan ini.
”Dalam waktu dekat lagi, saya akan menyampaikam surat ini atau lampiran pengaduan ini ke Kapolri, supaya dari Mabes Polri itu dimana sih? Sampai nggak bisa seperti ini, bagaimana cara penindakan hukumnya, saya bukan apa, saya mau belajar juga soalnya dan mendalami, bahwa ada suatu perbuatan yang nggak boleh, walaupun perbuatan keras dasar hukumnya apa, nah, ini yang saya ingin, supaya saya sebagai pembela harus tahu itu, saya mau belajar kenapa ini tidak ditindak, atau jangan-jangan karena kasihan sama oknum Kasim itu karena ingin menambang, ” tutup Bujang Musa.
Sementara itu, Ketua LSM Inakor Kabupaten Bangka Ivan Fernanda juga meminta ketegasan dari APH kepolisian agar melakukan penertiban dan penindakan yang tegas terhadap para penambang TI Timah ilegal yang beraktifitas di perairan laut pantai Mengkubung, desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu.
"Saya berharap agar pihak APH terkait dapat segera melakukan penindakan hukum/penertiban karena sudah jelas pelanggaran yang dilakukan, bukan hanya sekedar memasang spanduk larangan atau menghimbau saja, sedangkan aktifitasnya masih tetap berjalan, Kalo memang mau menambang diuruslah dulu legalitasnya seperti apa, setelah selesai barulah menambang." Pungkas Ivan. (RIKKY)