Diduga Tidak Siap Digugat, Perwakilan PT Timah Tbk Tidak Hadir Di Sidang

    Diduga Tidak Siap Digugat, Perwakilan PT Timah Tbk Tidak Hadir Di Sidang
    Photo : Advokat Sapta Qodria Mulai SH

    Pangkalpinang (Babel) - Perintah eksekusi  dari pihak PT Timah Tbk terhadap 12 rumah yang ditempati pensiunan atau mantan karyawannya, beberapa waktu yang lalu, Rabu (18/11/2020). Dan dari 12 rumah tersebut hanya 6 rumah yang dibatalkan eksekusinya, lantaran advokat Sapta Qodria Muafi SH  selaku kuasa hukum dari 6 orang mantan karyawan/pesiunan  PT Timah yang menempatinya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

    Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan advokat Sapta Qodria, dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang kemarin Rabu (25/11/2020) ada 2 (dua) perkara atas nama kliennya sudah dijadwalkan sidang pertamanya, dan hari ini kamis (26/11/2020) ada 4 (empat)perkara atas nama kliennya juga dijadwalkan sidang pertama.

    Kepada Pers Babel, Advokat Sapta Qodria membenarkan bahwa sidang pertama telah digelar tanggal 25 november 2020 yaitu dengan 2 (Dua) perkara, dan hari ini (Kamis, 26/11/2020) sidang pertama dengan 4 (empat) perkara masing-masing atasnama kliennya.

    Namun, sayangnya di sidang pertama kemarin dan hari ini pihak PT Timah selaku Tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Sidang diagendakan kembali dengan panggilan ke 2 pada tanggal 2 Desember 2020.

    " Kami sesalkan ketidakhadiran pihak PT Timah di sidang pertama ini, namun kami memang menunggu siapa Tim dari Tergugat sendiri atau kuasa perwakilan dari PT. Timah Tbk yang datang di persidangan, tapi sampai saat ini tidak ada, Ya kami jalan terus tetap menjalankan profesional kami dan sidang tetap di agendakan sesuai jadwal, " kata Sapta, Kamis (26/11/2020). 

    Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai di sela-sela persidangan, Ahmad Fauzi  SH tim kuasa hukum Penggugat (Pensiunan/mantan Karyawan PT. Timah) juga menyampaikan bahwa sidang sampai hari ini pihak PT.Timah Tbk selaku Tergugat tidak satupun ada perwakilannya hadir, dan ketika ditanya apakah pada sidang selanjutnya perwakilan tergugat akan hadir ?

    " kami tidak tahu selanjutnya ada atau tidak pihak tergugat untuk di sidang berikutnya. " Pungkas Ahmad. (Sinyu Pengkal). 

    PT Timah Tbk digugat Advokat Sapta Qodria SH
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Wagub Bangka Belitung Hadiri Groundbreaking...

    Artikel Berikutnya

    Senator Alexander Fransiskus Sosialisasikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bapas Pangkalpinang Goes to Village Kunjungi Desa Kebintik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Selenggarakan Bimbingan Awal Klien, PK Bapas Pangkalpinang Beri Motivasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami