Bangka Barat (Muntok) - Pada hari Rabu kemarin, Tanggal 24 Febuari 2021, sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di Ds. Kacung Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat. Berawal dari anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menerima penitipan dari pemasang nomor jenis judi togel
Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan maka sekira pukul 17.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang bernama sdr. MA.
Kemudian dilakukan penggeledahan setelah digeledah kemudian di temukan uang sejumlah RpRp 716.000.-(tujuh ratus enam belas rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung prime warnah hitam berisikan rekap nomor togel, 6 (enam) lembar kertas berisikan rekap nomor togel, 1 (lembar) kertas berisikan shio dan angka togel .
Ketika di lakukan interogasi Sdr MA mengakui perbuatan nya dan menyetorkan uang dan angka togel nya kepada Sdr. TO yang beralamatkan di desa kacung kec. Kelapa
Kemudian sekitar pukul 18.20 wib Anggota opsnal melakuan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Sdr.TO di Ds. Kacung Kec Kelapa Kab. Bangka Barat
Selanjutnya di temukan uang sejumlah 114.000. - ( seratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) buah buku rekap nomor togel warna hitam, 1 (satu) buah buku rekap nomor togel warna coklat dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hijau biru, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI, yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi nomor judi togel.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK Mengatakan
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah menerima/pesanan nomor jenis judi Togel, . Kemudian pelaku berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut. (Ril/RF).