BELITUNG TIMUR - Sejumlah 222 Orang telah terkorfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Belitung Timur, untuk itu Polres Beltim akan berikan tindakan tegas terhadap pelanggar Prokes. Polres Belitung Timur yang dari Tahun telah melaksanakan Operasi Kepolisian baik itu Aman Nusa Kemanusiaan dan Yustisi dibawah arahan Mabes Polri tentang penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.
Penyebaran Wabah Covid-19 lonjakan drastis, akhir Desember 2020 penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur hanya 35 orang yang terkonfirmasi Covid-19, diakhir bulan Januari naik drastis menjadi 186 orang terkorfirmasi Covid-19 dan di Bulan Februari 2021 sekitar 222 orang terkorfirmasi Covid-19.
Untuk itu Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H memberikan arahan kepada seluruh Personil Polres Belitung Timur untuk menggandeng seluruh element pemerintah maupun masyarakat berperang melawan Covid-19 ini.
"Saya telah memerintahkan seluruh personil jajaran untuk mensosialisasikan Prokes, kemarin kita kenal dengan 3 M sekarang menjadi 5 M, dimana 5 M tersebut mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi Mobilitas” Ungkap Kapolres.
Kapolres Juga menegaskan apabila masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan Prokes akan mendapatkan teguran bahkan tindakan tegas, hal ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat Kab. Beltim demi keselamatan dan kesehatan, ingat selalu patuhi Prokes dan jadikan Prokes ini kebutuhan dan kebiasaan baru (*/hmf)