Instruksi Bupati Belitung Timur Saat Ramadan Termasuk Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan 

    Instruksi Bupati Belitung Timur Saat Ramadan Termasuk Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan 
    Satpol PP Kabupaten Beltim

    BELITUNG TIMUR - Klub malam, diskotik, panti pijat, karoeke, musik hidup dan billiard di Kabupaten Belitung Timur harus tutup selama Bulan Ramadan. Masyarakat juga dilarang mengadakan pertunjukan musik yang dapat menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

    Demikian dari instruksi Bupati Beltim tertuang dalam Instruksi Bupati Beltim Nomor 451/017/II/2021. Instruksi Bupati tertanggal 31 Maret 2021 berisi tentang Penertiban Café, Karoeke, Restoran, Rumah Makan, Warung Kopi dan Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadan 1442 H/ 2021 M.

    Aturan dalam instruksi itu memuat rumah makan, warung kopi atau warung minuman lainnya masih boleh beroperasi pada siang hari, serta wajib menggunakan tabir penutup. Para pelanggan tidak boleh mengkonsumsi minuman atau makanan di tempat namun harus membawa pulang ke rumah.      

    Selain itu, jual beli petasan termasuk juga membunyikan petasan, meriam bambu atau sejenis dilarang, terutama saat pelaksanaan sholat tarawih.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Beltim Zikril mengatakan insturksi ini disampaikan bagi Kepala OPD, Instansi, Camat, dan Kepala Desa se Kabupaten Beltim. Termasuk juga  para pengusaha, penanggungjawab café, restoran, warung kopi, tempat hiburan serta seluruh warga Kabupaten Beltim.

    “Semua  stakeholder dan pihak Yang dimaksud dalam  Instruksi  Bupati Wajib mematuhi dan mengawasi bersama sama dalam pelaksanaannya baik berjenjang maupun menurut tugas dan kewajiban setiap stakeholder dan pelaku, ” kata Zikril kepada Diskominfo Beltim, Selasa (6/4/21).

    Zikril menegaskan sesuai dengan isi instruksi, jika terjadi pelanggaran atas Instruksi Bupati tersebut maka akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.  

    “Tidak tertib, kita tertibkan. Kurang Pembinaan, kita bina. Kurang sosialisasi, kita gencarkan, bagikan Instruksi Bupati. Tidak ada alasan tidak mengetahui Instruksi  Bupati ini, ” ujar Zikril.

    Satpol PP Beltim bahkan sudah mendatangi dan menempelkan Instruksi Bupati tersebut ke berbagai café dan rumah makan terutama yang ada di Kecamatan Manggar dan sekitar agar masyarakat dapat mengetahui dari jauh hari. (@/hmf)

    Polpp Instruksi Bupati Beltim Belitung Timur Manggar
    Helmi

    Helmi

    Artikel Sebelumnya

    Wartawan Forwaka Babel Sambangi Proyek Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Pelayanan Dukcapil, Mudiarsono: Semua Dokumen...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Orang Minangkabau
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi
    Ternyata Tulus Orang Minang
    Hendrajoni di Mata Rakyat Pasisia, Tidak Basa Basi, Tegas dan Melindungi
    Misteri Asal Usul Suku Minang, Lebih Tua dari Sriwijaya?

    Ikuti Kami