BELITUNG TIMUR - H. Khairul Efendi SE, Ketua DPC Belitung Timur menegaskan, kepada pihak berwajib harus membubarkan KLB abal-abal Sumatra Utara (Sumut) yang sudah merusak organisasi dan marwah partai Demokrat aturan AD/ART Partai Demokrat harus ada persetujuan dari MMP Partai Demokrat harus ikut serta suara Syah DPD, sebagaimana aturan anggaran dasar Partai.
"Kepada pihak berwajib harus membubarkan KLB abal-abal Sumatra Utara (Sumut) yang sudah merusak organisasi Partai Demokrat. Dua pertiga (⅔%) suara DPC lima puluh (50%) hak suara partai seluruh Indonesia. Orang-orang penghianat pembohong yang melaksanakan KLB sudah mencederai hak-hak ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia buktinya DPD dan DPC seluruh Indonesia tidak ada yang hadir dalam KLB abal-abal tersebut, orang-orang penggagas KLB sudah dipecat dari keanggotaan Demokrat karena penghianat mau menjual belikan partai demi haus kekuasaan jabatan keuangan kepentingan-kepentingan mereka pribadi untuk menuju 2024, penghianat memecahkan belahkan partai demi kepentingan sponsor pihak-pihak tertentu yang menjadi boneka politik kepentingan 2024" Ujar Pak Pen sapaan akrabnya. Jum'at (5/3/2021).
Pak Pen melalui WA pribadinya kepada media kembali menegaskan, apabila Menkumham atau Pemerintah membiarkan KLB ini terjadi sangat disesalkan pemerintah membiarkan orang-orang penghianat partai memecah belahkan tatanan demokrasi di Indonesia ini bakal menandahkan kekacauan dimasa yang akan datang.
" Hukum berlaku pada pihak yang bersalah tidak berlaku kepada pihak yang benar dan rakyat kecil, saudara-saudaraku ketua-ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia. Partai Demokrat adalah SBY=AHY KETUA UMUM=Ketua DPD=Ketua DPC-DPC=Bersama Kita Kuat Bersatu Kita Bangkit, #Demokrat Siap# #Demokrat setia# #Demokrat Jaya
Jaya Jaya Jaya# Salam Demokrat" ujar Pak Pen .
Suparman anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur Fraksi Partai Demokrat, terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Partai Demokrat di Deli Serdang siang tadi, Jum'at 5 Maret 2021, tidak mendasar sesuai dengan AD/ART sebagaimana yang telah diatur didalamnya AD/ART Partai Demokrat.
"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini tanggal 5 Februari 2021, tidak syah karena tidak sesuai dengan sebagaimana aturan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat dan tidak dihadiri pengurus DPD dan DPC yang syah yang telah diakui Pemerintah melalui Menkumham" Ujar Suparman. (HMF)