BELITUNG TIMUR - DPC Partai Demokrat Kabupaten Belitung Timur sambanngi ke Mopolres Belitung Timur guna manyampaikan Maklumat tentang penggunaan identitas Partai Demokrat yang bertujuan pengaduan dan perlindungan hukum terhadap Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudoyono (AHY) atas pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Sibolangit.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Belitung Timur H Khairul Efendi.SE, mengatakan pengaduan dan perlindungan hukum yang disampaikan secara serentak diseluruh Indonesia oleh setiap jajaran kepengurusan Partai Demokrat mulai dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), Pengurus DPD Provinsi hingga pengurus DPC Kabupaten secara serentak hari ini Kamis tanggal 18 Maret 2021.
" Hari ini Setiap kepengurusan dimulai dari DPP, DPD hingga DPC secara serentak diseluruh Indonesia menyampaikan maklumat pengaduan dan perlindungan hukum pada pihak Kepolisian Republik Indonesia, dalam penyampaian pengaduan juga dengan melampirkan maklumat Partai Demokrat dokumen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang disyahkan oleh Kemenhumkam dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang berlaku selama 10 tahun sampai dengan tanggal 24 Oktober 2027, Pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan dan indikasi geografis" Ujar Khairul Efendi yang didampingi Skretaris DPC PD dan pengurus lainnya.
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
Mantan Bupati Kabupaten Belitung Timur Priode 2005 - 2010, H.Khairul Efendi SE mengatakan maklumat tersebut untuk diumumkan kepada masyarakat luas sebagai pemberitahuan dengan memasang Billboard ditempat umum yang strategis dan tempat lainnya.
"Maklumat ini juga untuk pemberitahuan kepada masyakat melalui billbord yang dipasang pada tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat umum" Ujarnya.
Adapun maklumat yang disampaikan ke Kepala Kepolisian Resort Belitung Timur, perihal pengaduan dan Perlindungan Hukum sebagai berikut:
1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana kementrian hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam kepengurusan no M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 dan AD/ART no M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020, serta telah diterbitkan dalam lembaran berita negara RI no. 15 tanggal 19 Februari 2021 dimana ketua umum diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudoyono.
2. Bahwa lambang partai dokrat termasuk atribut telah didaftarkan IDM00021281 yangvtelah disahakan oleh kementrian Hukum DAN HAM RI, Direktorat jendral hak atas kekayaan intelektual sejak 24 Oktober 2007 , dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan prolamasi no. 41 Menteng, Jakarta pusat, 10320.
3. Bahwa telah telah terjadi kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit Sumatra Utara, dimana baik aspek penyelenggara, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan surat keputusan AD/ART dan lambang partai, yang juga telah tercatat dalam lebaran negara pon 1 dan 2.
4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatas namakan kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC) menggunakan lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatas namakan partai demokrat.
5. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas (poin 4) jika hal ini terjadi kami mohon agar bapak Kapolres Belitung Timur untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karna tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
6. Bahwa penggunaan lambang partai Demokrat secara ilegal sperti diatas dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografisenerngkan bahwa 'setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipedana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000; (Dua milyar rupiah). (HMF)