Pangkalpinang - PT Timah Tbk perusahaan tambang milik BUMN yang memiliki wilayah izin usaha penambangan (IUP) terluas di Bumi Serumpun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik di wilayah darat dan laut, dalam mengelola explorasi dan exploitasi sumber daya alam (SDA) berupa bijih timah.
Saat ini perusahaan plat merah berupaya mengoptimalkan produksi bijih timahnya terutama cadangan wilayah di perairan laut di pulau Bangka dan pulau Belitung. Dan untuk mengejar target produksi bijih timah, PT Timah membuka kerjasama kemitraan dengan perusahaan mitra untuk exploitasi penambangan timah di IUP perairan laut dengan menggunakan sistem KIP (Kapal Isap Produksi) timah.
Selain itu, PT Timah juga membuka kerjasama dengan para penambangan rakyat dengan sistem penambangan yang dikenal PIP timah atau Ponton Isap Produksi melalui perusahaan mitranya, hal tersebut dilakukan oleh PT Timah memberi kesempatan ada sinergitas antara perusahaan dengan masyarakat penambang dengan tujuan mengelola SDA berupa bijih timah secara bersama-sama sehingga menambah pendapatan masyarakat setempat.
Ada beberapa daerah perairan laut yang dilakukanlah exploitasi penambangan bersama masyarakat penambang yang sudah diterbitkan SPK (surat perintah kerja) kepada perusahaan mitranya untuk menambang dengan sistem PIP Timah, diantaranya di perairan laut Suka Damai, Nelayan dan Ketapang Toboali di Kabupaten Bangka Selatan.
Seiring berjalan dengan beraktifitas PIP Timah diperairan tersebut dengan mengantongi SPK PIP yang dimiliki mitra perusahaan PT Timah, pada mulanya beberapa mitra perusahaan PT Timah yang memiliki SPK masih terlihat tertib dan mematuhi ketentuan menjadi SOP dalam kesepakatan SPK.
Kemudian, berdalih berkurangnya produksi pasir timah yang didapatkan dengan menambang sistem PIP timah, tak sedikit mitra perusahaan PT Timah mulai nakal atau tidak mengindahkan SOP yang ada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pers Babel, ada beberapa mitra perusahaan PT Timah yang diketahui melakukan aktifitasnya pada malam hari dengan sistem ponton Ti Selam, dan bahkan beberapa ponton PIP milik mitra perusahaan PT Timah yang terjaring dalam patroli dan sempat diamankan oleh aparat kepolisian dan Keamanan PT Timah.
Diketahui, untuk sementara waktu pihak PT Timah belum memperbolehkan penambangan rakyat dengan sistem ponton Ti Selam, hal itu dikarenakan aktifitas penambangan dengan sistem selam tidak memenuhi standar SOP keselamatan kerja dan sangat membahayakan masyarakat penambang itu sendiri, walaupun biaya operasional Ti Selam lebih murah daripada operasional Ti Apung/Rajuk atau yang disebut dengan PIP Timah.
Nah, terkait dengan beberapa perusahaan mitra PT Timah yang nakal dan membandel beraktifitas secara kucing-kucingan pada malam hari dengan menggunakan Ti Selam, pihak PT Timah seolah-olah menutupi informasi tersebut dan ogah untuk Buka-bukaan sebutkan nama perusahaan mitranya.
Hal ini terkuak, saat Pers Babel melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat yang berkompeten di PT Timah seperti halnya kepada Humas PT Timah Anggi Siahaan dan Wastam (pengawas tambang) wilayah Toboali Bangka Selatan Andika, untuk diminta keterangannya sejumlah nama perusahaan-perusahaan apa saja yang telah dicabut SPK PIP nya yang beraktifitas diperairan Suka Damai, Nelayan dan Ketapang Toboali.
Bahkan, sebagian Izin SPK dan SILO (surat izin layak operasi) PIP timah yang dimiliki oleh mitra perusahaan PT Timah sudah berakhir masa berlakunya, namun PIP Timah milik mitranya masih terus beraktifitas atau melakukan penambangan pasir timah kawasan perairan laut Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Namun konfirmasi yang dilakukan Pers Babel tidak mendapat tanggapan dari pejabat PT Timah tersebut, Selasa (23/03/2021).
Publik pun bertanya, apakah PT Timah berpura-pura tidak tahu atau takut perusahaan mitranya milik oknum-oknum orang kuat di Bangka Belitung atau di Republik ini, sehingga PT Timah tidak berani memberhentikannya dan memberi sanksi kepada mitranya.
Sayangnya sampai berita ini dipublishkan, Pers Babel belum juga menerima jawaban dari pejabat yang berkompeten di PT Timah walaupun sudah dihubungi terkait sejumlah nama perusahaan mitra PT Timah yang dicabut atau diblacklist lantaran melanggar SOP kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam SPKnya. Dan begitu juga halnya dengan nama-nama perusahaan mitranya yang izin SPK dan SILO sudah berakhir masa berlalunya, walaupun publik sudah mengetahui sejumlah nama perusahaan mitra PT Timah yang diduga bermasalah atau berbuat wan prestasi. (Sinyu Pengkal).