BANGKA BARAT - - Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengajak seluruh masyarakat di wilayahnya, agar bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), agar tidak menyebarluaskan berita Hoax (berita bohong) dan ujaran kebencian.
“Sebelum share (berbagi), atau menerima setiap berita di medsos, dibaca dan disaring dulu. Kalau tidak tau bagaimana sebenarnya informasi, ditanya kepada orang yang mengetahuinya, atau ditanyakan langsung kepada Polres Bangka Barat, ” ujar Kapolres Bangka Barat, Minggu (14/03/2021).
Dia menjelaskan, menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Dalam menggunakan medsos, Polres Bangka Barat juga selalu mengedepankan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus. Melalui Babinkamtibmas Polres Bangka Barat, sosialisasikan UU ITE, menolak berita hoax dan ujaran kebencian pun sudah digelar hingga ke desa-desa, " ungkap Kapolres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat juga mengatakan, apabila ada oknum-oknum yang menyebarkan berita hoax untuk segera melaporkan ke kepolisian yang terdekat
“Kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berita hoax, segera laporkan ke kepolisian yang terdekat atau langsung ke Polres Bangka Barat. Setiap laporan masyarakat pasti kita akan proses, penyebar berita hoax atau fitnah di medsos akan dikenakan UU ITE, ” terang Kapolres Bangka Barat.