BANGKA BARAT - - Pemerintah pusat telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19, meliputi perjalanan udara, darat, dan laut terhitung tanggal 1 April 2021.
Ketentuan syarat perjalanan terbaru tersebut di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
Namun ketentuan tersebut belum bisa untuk diterapkan pada pelabuhan penyeberangan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.
Ha ini dikarenakan, Pemkab Bangka Barat dan Tim Satgas Penanggulangan Covid 19 Babar hingga saat ini belum mendapatkan arahan untuk menerapkan Gnose di pelabuhan Tanjung Kalian.
Hal ini disampaikan oleh Jubir Satgas Covid 19 Bangka Barat, Putra. namun menurut Putra tidak menutup kemungkinan Gnose bisa diterapkan di pelabuhan Tanjung Kalian.
"Sampai hari ini kita belum mendapat arahan untuk penerapan Gnose di tanjung kalian. Namun Bisa saja diterapkan di pelabuhan Tanjung Kalian, " ujar Putra. (30/03/2021)
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
Ketika ditanya apakah dari Pemkab Babar akan mengajukan kepihak pemerintah pusat agar Gnose bisa diterapkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Menurut Putra hal ini bisa terjadi, dengan melakukan kordinasi dengan banyak pihak.
"Bisa saja (diajukan) tentu koordinasi dengan banyak pihak, " jawabnya.
Namun menurut Putra, Gnose kurang efektif untuk digunakan sebagai deteksi dini covid 19.
"Untuk di ketahui gnose kurang efektif digunakan sebagai deteksi dini (Covid 19), " tandasnya.